Beranda | Hadits
Sunan an-Nasaiy
No: -


Sunan an-Nasaiy No. 4556
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."


      1   ...   4553   4554   4555   4556   4557   4558   4559   ...   5662